Translate

Minggu, 11 Januari 2015

Begini Cara Negara Peroleh Hak Cipta Motif Batik




Direktur Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Centre Universitas Sebelas Maret Surakarta, Pujiono, mengatakan hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara. Sebab, ekspresi budaya tradisional, termasuk motif batik tradisi, tidak diketahui siapa yang pertama kali membuatnya.


Hanya saja, hak cipta atas folklor itu tidak bisa didapatkan oleh negara dengan serta-merta. "Ada mekanisme untuk memperolehnya," katanya, Jumat 9 Januari 2015. 



Mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak atas Kekayaan Intelektual. "Paling awal, negara harus memiliki basis data yang akurat," katanya. 



Artinya, negara harus melakukan inventarisasi atas ekspresi budaya tradisional yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam hal ini negara bisa bekerja sama dengan para pakar serta pelaku seni budaya yang terkait.



Selanjutnya, folklor yang telah terinventarisasi harus masuk dalam database melalui nomor registrasi. Hal ini untuk memperkuat argumen jika ada negara lain yang melakukan klaim sepihak atas folklor tersebut. "Langkah selanjutnya, pemerintah harus mengumumkan folklor tersebut," katanya. Sebab, hak cipta pada dasarnya mendapatkan pengakuan melalui declaratoir (pengumuman).



Menurut Pujiono, negara dalam hal ini bisa diwakili oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. "Dalam kasus motif Megamendung, pemerintah daerah Cirebon harus lebih proaktif," katanya.



Di media sosial, para netizen ramai membicarakan batik megamendung yang diklaim Turki. Seorang pengguna Path, Inggrid, mem-posting foto batik megamendung berwarna biru dan hitam yang berlabel "Turki Limited Edition".

(tempo.co)