Translate

Senin, 05 September 2016

RESMI !, Tenun Gringsing Bali Didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual

foto : balitoursclub

Setelah Batik, kali ini Indonesia resmi mendaftarkan kekayaan produk budaya berupa tenun Gringsing Bali. Hal ini dilakukan agar tak terjadinya klaim dari negara lain. Indikasi Geografis (IG) terus dikembangkan di Indonesia. Hari ini, Tenun Gringsing asal Bali didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. 

Dalam seminar “Masa Depan Indikasi Geografis di Indonesia” yang diselenggarakan di kawasan Rasuna Said, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly memberikan sertifikat resmi untuk pendaftaran sebagai Indikasi Geografis di Indonesia.

Bersama dengan Tequila dari Meksiko dan Grana Padano dari Italia, Tenun Gringsing resmi didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Pendaftaran ini dilakukan agar Tenun Grinsing mendapatkan perlindungan dari negara. 

“Hal ini memperkaya kita dalam mempersiapkan untuk mendorong Indikasi Geografis Indonesia,” ucap Yasonna di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016). 

Saat ini telah ada 46 Indikasi Geografis yang terdaftar di Indonesia, di mana 40 di antaranya merupakan produk dalam negeri dan 6 lainnya dari luar negeri. Menurut Yasonna, jika pendaftaran ketiga produk Indikasi Geografis dapat diselesaikan dalam masa sidang, maka proses pengakuan Dunia pun akan menjadi lebih cepat. 

“Kalau Undang-Undang merek dan kondisi geografis kita dapat diselesaikan masa sidang, akan mempercepat proses pengakuan baik dari dalam dan luar negeri,” tutur Yasonna. Indikasi Geografis sendiri merupakan nama-nama tempat atau kata-kata yang digunakan untuk mengidentifikasi produk yang berasal dari daerah geografis tertentu, yang memiliki kualitas khusus, karakteristik dan reputasi yang berasal secara langsung terkait dengan asal mereka, karena faktor alam serta praktek-praktek produksi tradisional.

sumber : okezone
0001-6173730775_20210818_213258_0000
IMG_20211008_152953