foto : Aman Lase Collection |
DPRD Kabupaten Rembang berencana menggodok Perda yang saat ini masih dalam bentuk Raperda untuk memberi perlindungan pada batik tulis Lasem. Dengan terbitnya Perda ini, diharapkan mampu melindungi dari kemunculan batik cap (batik printing,Red) yang mengatasnamakan Batik Tulis Lasem.
Seperti diketahui Batik Tulis Lasem sudah dikenal jauh sebelum masa penjajahan Hindia Belanda, karena Batik Tulis Lasem merupakan bentuk akulturasi budaya Tiongkok-Jawa. Para saudagar/pedagang Cina mendarat di Lasem guna melakukan perdagangan dengan kerajaan di Jawa kala itu. Seiring persaingan bebas sekarang ini banyak batik printing yang meniru batik tulis, dan ironisnya mengatasnamakan batik Tulis Lasem.
Ketua Komisi D DPRD Rembang Henry Purwoko kepada KR Kamis kemarin mengakui jika pihaknya sudah menemukan motif batik tulis lasem, tetapi hasil industry batik printing dari pabrik.
“ Silahkan pabrikan menerbitkan aneka batik cetakan tetapi jangan mengatasnamakan batik Lasem. Batik Tulis Lasem dari dulu ya begitu bentuk dan variannya. Dengan terbitnya Perda nanti diharapkan akan memberi perlindungan terhadap keberadaan Batik Tulis Lasem,” jelas Henry Purwoko.
Terpisah, Ketua Klaster batik mTulis Lasem, Rifai saat dihubungi menyambut baik terbentuknya Raperda dan diharapkan segera meluncur Perda tentang Batik Tulis Lasem. “Jauh hari kami sudah membentengi diri untuk konsisten dengan peninggalan ini. Sebab Batik Tulis Lasem merupakan warisan Budaya zaman kuno, apalagi kini gencar dilakukan berbagai komponen masyarakat untuk menjadikan Lasem sebagai Kota Pusaka ke Unesco,” jelas Rifai.
krjogja.com
link by Aman Lase Collection